Merugi Ratusan Juta Akibat Pemadaman Listrik Total, Warga Bali Surati Dirut PLN Minta Ganti

Merasa dirugikan akibat pemadaman listrik total alias blackout pada Jumat (2/5/2025), ratusan warga Bali menggugat PT PLN (Persero) melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengaku telah menerima hampir 200 pengaduan buntut blackout selama 5 jam, bahkan ada yang hingga 12 jam. laporan disampaikan masyarakat lewat kanal media sosial (medsos), hingga kini terus bertambah.
“Ada beberapa yang menampaikan aduan dengan kerugian. Rata-rata kurang dari Rp200 juta. Mereka biasanya punya usaha ata pelihara ikan koi, banyak di Singaraja, Denpasar. Atau peternak ayam petelur dari Tabanan. Ada yang melaporkan komputernya jadi rusak, macam-macam,” kata Armaya, Senin (5/5/2025).
Dia menuturkan, salah satu pengadu adalah pemilik ikan koi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Dan, sejumlah peternakan ayam melaporkan banyak yang mati akibat pemadaman tersebut.
Pihak YLPK Bali, menyatakan siap membela hak konsumen sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, termasuk berupa uang, barang atau santunan yang setara dengan kerugian yang diderita.
Dalam hal ini, kata Armaya, jika PLN tidak mampu menyediakan layanan jasa secara layak, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Bahkan, ada peluang untuk mengajukan gugatan class action jika tak ada respons dari PLN. “Kami sempat dikontak Pak Nyoman Parta, Anggota DPR terkait masalah padamnya listrik. Ini dalam rangka memperjuangkan hak-hak konsumen,” kata Armaya.
Selain menampung aduan, YLPK Bali juga mendesak PLN memberikan penjelasan terbuka soal penyebab blackout. Hingga saat ini, menurut Armaya, belum ada informasi resmi dan rinci yang diterima masyarakat.
“Ini sudah zaman keterbukaan informasi publik, harusnya yang seperti ini disampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini juga masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya,” sebutnya.
Jika tak ada aral, YLPK Bali segera menyurati Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Jika tak ada solusi konkret, gugatan hukum akan diajukan demi memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali.