Market

Menteri Maman: Pengusaha UMKM Dapat Jatah Lapak di Stasiun MRT hingga Bandara Soetta


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut, 30 persen ruang publik harus dialokasikan untuk pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Klausul itu tersemat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM di Jakarta, Minggu (15/6/2025), Menteri Maman mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 itu.

“Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” kata Menteri Maman.

Baca Juga:  Menteri Bahlil Setop Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat. Ternyata Milik Antam

Saat menghadiri Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025), Menteri Maman mengatakan, sebagian wilayah di Blok M, sudah mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan cukup baik.

Namun demikian, ia menilai masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.

“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” katanya menambahkan.

Dia mengingatkan, pemberian ruang kepada UMKM harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara fasilitas publik dan pengusaha UMKM agar ruang-ruang usaha tetap tertib, bersih, dan estetik.

Baca Juga:  Kepincut Visi dan Misi Prabowo, Pengusaha dari Negeri K-Pop Siapkan Investasi Besar

“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan keberadaan UMKM di ruang publik bukan hanya soal akses ruang usaha, tetapi juga sebagai ajang promosi dan edukasi kepada publik bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi dan kualitas yang baik.

“UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomai. Lewat event-event seperti ini, yang melibatkan teman-teman komunitas seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri,” kata dia.

Baca Juga:  Pemda Boleh Rapat di Hotel, Dede Yusuf Singgung Sektor Akomodasi yang sedang Terpuruk

Ia juga memberikan apresiasi terhadap pengusaha UMKM yang tergabung di Blok M Hub, yang menurutnya telah menjadi contoh baik tentang kolaborasi antara komunitas kreatif, pengusaha, dan ruang publik.

Dengan implementasi yang konsisten atas PP 7/2021, ia menyatakan bahwa pemerintah berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sehingga UMKM hadir di tengah masyarakat, sebagai penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa.
 

Back to top button