News

Menteri Israel Ben Gvir Kembali Bikin Ulah, Lakukan Provokasi Mendatangi Al-Aqsa


Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir kembali bikin ulah dengan mengunjungi kompleks masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Kamis (26/12/2024), yang memicu kemarahan Otoritas Palestina dan Yordania. Politisi sayap kanan Israel tersebut dituduh melakukan provokasi yang disengaja.

Untuk mengantisipasi kunjungan provokatif tersebut, pasukan Israel dikerahkan secara besar-besaran di sekitar Al-Aqsa, dengan unit polisi khusus mengamankan area tersebut saat Ben-Gvir dan rombongannya memasuki halaman masjid.

“Saya pergi ke lokasi kuil kami pagi ini untuk berdoa bagi kedamaian para prajurit kami, agar semua sandera segera dipulangkan, dan kemenangan total, jika Tuhan berkehendak,” kata Ben Gvir dalam sebuah pesan di platform media sosial X, merujuk pada perang Gaza dan puluhan tawanan Israel yang masih ditahan di wilayah Palestina.

Ia juga mengunggah foto dirinya di tempat suci tersebut, bersama anggota pasukan keamanan Israel dan Kubah Batu berwarna emas yang terkenal sebagai latar belakang. Kompleks Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem adalah situs suci ketiga umat Islam dan simbol identitas nasional Palestina.

Baca Juga:  Lewat Job Fair, Mas Dhito Kerek Turun Angka Pengangguran di Kediri

Dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount, tempat ini juga merupakan tempat tersuci bagi agama Yahudi, dihormati sebagai lokasi kuil kedua yang dihancurkan oleh bangsa Romawi pada 70 M.

Berdasarkan status quo yang juga dipertahankan Israel, orang-orang Yahudi dan non-Muslim lainnya diizinkan untuk mengunjungi kompleks tersebut selama jam-jam tertentu, tetapi mereka tidak diizinkan untuk berdoa di sana atau memperlihatkan simbol-simbol keagamaan.

Palestina mengklaim Yerusalem timur sebagai ibu kota masa depan mereka, sementara para pemimpin Israel bersikeras bahwa seluruh kota itu adalah ibu kota mereka yang “tidak terbagi”.

Kementerian luar negeri Otoritas Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya “mengecam” kunjungan terbaru Ben Gvir, dan menyebut doanya di lokasi tersebut sebagai “provokasi terhadap jutaan warga Palestina dan Muslim.”

Baca Juga:  KPU Sebut Anggaran Jet Pribadi Sudah Diaudit BPK

Yordania, yang mengelola kompleks masjid tersebut, juga mengutuk apa yang disebut kementerian luar negerinya sebagai tindakan Ben Gvir yang “provokatif dan tidak dapat diterima”. Pernyataan kementerian tersebut mengecam “pelanggaran status quo historis dan hukum.”

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa “status quo di Temple Mount tidak berubah.”

Menurut sumber-sumber Palestina, ada pembatasan yang meluas terhadap jamaah lokal dan penjaga masjid diinterogasi. Menteri Israel, yang memimpin partai Kekuatan Yahudi yang ekstrem, telah lama mengatakan bahwa peribadatan orang Yahudi seharusnya diizinkan di Al-Aqsa, yang merupakan pelanggaran terhadap perjanjian status quo yang telah berlaku lama.

Berdasarkan perjanjian tersebut, shalat di Al-Aqsa hanya diperuntukkan bagi umat Islam, sementara pemeluk agama lain dapat masuk sebagai pengunjung. Banyak ekstremis Israel yang berupaya membagi Al-Aqsa antara Yahudi dan Muslim dalam hal waktu dan ruang yang tersedia, atau mengganti masjid tersebut dengan kuil baru.

Baca Juga:  Bikin Negara Rugi Rp300 T di Kasus Timah, Hendry Lie Cuma Divonis 14 Tahun Penjara

Al-Aqsa terletak di Kota Tua, bagian dari Yerusalem Timur, yang direbut oleh Israel pada 1967 dan diduduki sejak saat itu dengan melanggar hukum internasional. Al-Aqsa dianeksasi secara ilegal pada 1980.

Pihak berwenang dan pemukim Israel berupaya untuk melucuti atau melemahkan karakter Muslim dan Kristen Palestina di Yerusalem Timur dan mengubahnya menjadi wilayah Yahudi-Israel. Warga Palestina memandang sektor timur kota itu sebagai ibu kota negara merdeka mereka di masa depan.

Hampir seluruh masyarakat internasional menolak aneksasi dan klaim kedaulatan Israel atas Yerusalem. Di seluruh Yerusalem Timur dan seluruh Tepi Barat yang diduduki, terdapat lebih dari 700.000 pemukim ilegal Israel.

Permukiman tersebut melanggar hukum internasional dan dianggap sebagai penghalang utama bagi tercapainya solusi dua negara, yang membagi tanah Palestina.

Back to top button