Market

Menperin Agus Cemaskan Penjualan Otomotif Longsor Kena Beban Opsen 66 Persen


Bukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang membuat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita was-was dengan nasib industri otomotif nasional.

Ternyata, politikus senior Partai Golkar itu, lebih khawatir penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Penjualan otomotif berpotensi anjlok karena kebijakan opsen atau pajak yang menjadi ‘jatah’ daerah. Beban konsumen naik signifikan.

Di mana, opsen atau tambahan pungutan itu, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah,” kata Menperin Agus dikutip Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga:  Rasio Utang Tembus 40 Persen, Ekonom Kompak Ingatkan Jangan Ditambah

Dia menilai kebijakan opses ini, memang memberikan tambahan pendapatan kepada daerah. Namun ada risiko kerugian yang potensinya lebih gede ketimbang pendapatan dari opsen itu.

Karena, lanjut Menperin Agus, konsumen jadi enggan untuk membeli kendaraan bermotor di daerah. “Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu jugga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” tutur Agus.

Sebelum UU HKPD disahkan, pajak kendaraan bermotor atau PKB, dipungut pemerintah provinsi, sebesar 30 persen diberikan kepada kabupaten/kota.

Dengan diberlakukannya opsen, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi bergantung kepada setoran dari provinsi. Mereka berhak atas pendapatan opses sebesar 66 persen.

Baca Juga:  Menko Zulhas Bikin Keputusan Penting Soal Pangan, Ada Daging Sapi-Jagung-Garam

Selain PKB, opsen berlaku untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran opsen BBNKB sama dengan PKB yakni 66 persen, sementara opsen untuk MBLB ditetapkan 25 persen.

Namun,  ada kabar baik bagi warga Jakarta karena tak memberlakukan opsen. Lantaran Jakarta adalah daerah otonom di level provinsi, tidak terbagi dalam daerah kerja otonom.

Begini Cara Hitung Opsen

Misalnya, wajib pajak memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp250 juta. Kendaraan itu tercatat sebagai kendaraan pertama. Maka, tarif PKB kepemilikan pertama diatur lewat perda level provinsi diasumsikan 1,1 persen. Ingat, masing-masing provinsi menetapkan tarif PKB yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Ekonom Ingatkan Paket 6 Insentif Ekonomi Pemerintah Bisa Menambah Beban Fiskal

Maka, PKB yang harus dibayar sebesar 1,1 persen dikalikan Rp250 juta menjadi Rp2,75 juta. Dana sebesar itu masuk ke rekening kas umum daerah atau RKUD provinsi.

Selanjutnya beban opsen PKB-nya sebesar 66 persen dikalikan Rp2,75 juta, ketemu Rp1.815.000. Dana sebesar ini masuk RKUD kabupaten/kota. Sehingga toral yang harus dibayarkan mencapaiRp4,565 juta.

Pembayaran bisa dilakukan secara bersamaan di Samsat, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi Kabupaten/Kota. Ini hanya gambaran sederhana, karena kebijakan tiap provinsi berbeda. 
 

Back to top button