Foto: Rencana Penerapan Sanksi Pidana Bagi Yang Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran agar para kepala daerah membuat peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik dan fasilitas publik.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi untuk sanksi bagi yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah menyatakan tak ada kebijakan penyekatan wilayah selama masa libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

Pemerintah lebih memilih mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah kerumunan warga demi mengantisipasi lonjakan penyebaran virus corona selama periode libur Nataru.

Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik.

Nantinya SE itu akan menginstruksikan kepala daerah untuk membuat aturan bagi pelanggar prokes.

Perkada (peraturan kepala daerah) menjadi perda setelah Natal dan Tahun Baru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi

Peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas untuk pelanggaran tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai dari sanksi denda hingga pidana. Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.