Hadiri Tilawatil Quran, Cak Imin Minta Pemeriksaan KPK Ditunda

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tak bisa hadir pada pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengisi acara Musabaqah Tilawatil Quran, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (5/9/2023) hari ini.
Sejatinya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2009-2014 ini diperiksa tim penyidik KPK kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenaker tahun 2012.
“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia internasional, saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami’atul Quro’ wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori quran NU,” ujar Cak Imin saat Talkshow bersama Najwa Shihab di akun YouTube yang dipublikasikan Senin malam (4/9/2023).
Baca Juga:
Rampungkan Penyelidikan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Belum Mau Sebut Tersangka
Cak Imin mengatakan harus membuka acara lomba ngaji tersebut sebagai Wakil Ketua DPR karena sudah terjadwal sejak lama, sebelum adanya surat undangan KPK. Maka itu, Bacawapres pendamping Anies ini meminta Lembaga anti rasuah menjadwalkan ulang pemanggilan dirinya.
“Jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin.
Berdasarkan informasi dihimpun, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Reyna pun tengah diperiksa KPK, Senin (4/9/2023) kemarin.
Baca Juga:
Periksa Cak Imin Pasca Deklarasi Cawapres KPK Klaim Tak Bermuatan Politis
Adapun dua tersangka lainnya, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.
Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.