Mendagri Gandeng Menkum dan Menko Polkam Kaji Dampak Pemilu Nasional dan Lokal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal, terkait baik maupun efek buruk dari kebijakan tersebut.
“Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Saat rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Tito bakal mendalami putusan itu bersama Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan terkait aturan kepemiluan dan kepilkadaan.
“Selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentu undang-undang.
Hanya saja, Tito mengaku belum mengetahui kapan tenggat waktu untuk merapatkan kembali bersama DPR nantinya. “Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu,” sambung Tito.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya belum bisa menyatakan sikap resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Rifqi mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pemerintah lainnya, mereka sepakat untuk menelaah dan mengkaji lebih dalam terlebih dahulu.
“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Bahkan, Ia menyebut putusan MK terbaru itu sebetulnya kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya yang juga membicarakan soal sistem pemilu.
“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” ujarnya.