Menag Yaqut Absen Lagi, DPR Jadwalkan Ulang Evaluasi Haji 2024 ke 27 September

Rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dijadwalkan oleh Komisi VIII DPR RI kembali ditunda akibat ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa rapat akan ditunda hingga Jumat (27/9/2024) setelah Yaqut mangkir untuk kesekian kalinya.
“Kami menyampaikan bahwa sisa kesempatan yang tersedia hanya pada tanggal 27 September,” ujar Ashabul dalam rapat Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Ashabul menegaskan bahwa penundaan ini merupakan akibat ketidakpatuhan Yaqut terhadap panggilan DPR, yang menurutnya melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal tersebut menyebutkan bahwa menteri bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Atas dasar tata tertib dan Undang-Undang yang ada, rapat kerja evaluasi ini akan kita agendakan ulang pada kesempatan berikutnya,” tegas Ashabul.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat, 27 September, didasarkan pada agenda DPR yang akan melaksanakan rapat paripurna sehari sebelumnya, pada Kamis (26/9/2024). Sedangkan, hari-hari setelahnya merupakan akhir pekan, sehingga rapat evaluasi dijadwalkan ulang pada hari Jumat.
“Tanggal 26 ada rapat paripurna, jadi yang memungkinkan bagi kami adalah melanjutkan evaluasi pada 27 September,” tambah Ashabul.
Penundaan ini menambah panjang ketidakhadiran Menag Yaqut dalam rapat-rapat penting terkait evaluasi haji, yang dinilai penting oleh DPR untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan berjalan lebih baik.