News

Menag Nasaruddin: Tak Ada Hadis Wajibkan Khitan Perempuan


Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa khitan perempuan tidak diwajibkan dalam ajaran Islam. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak”, yang digelar Yayasan Puan Amal Hayati di Grand Kemang, Jakarta baru baru ini.

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan, tidak ada satu pun hadis yang mewajibkan khitan bagi perempuan. Ia menekankan bahwa dalam Islam, khitan laki-laki dan perempuan memiliki landasan hukum yang berbeda.

“Kalau laki-laki wajib, tapi perempuan ada perbedaan. Ada yang mengatakan mulia, ada yang hanya membolehkan saja. Namun, tidak ada kewajiban,” ujar Menag.

Baca Juga:  Libur Panjang, Polisi Rekayasa Lalin Menuju Kawasan Anyer

Dampak Negatif Khitan Perempuan

Menag menyoroti dampak buruk khitan perempuan terhadap kesehatan, terutama kesehatan mental. Menurutnya, praktik ini lebih didasarkan pada tradisi budaya daripada ajaran agama.

“Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi. Perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, tidak ada beda antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan,” tegasnya.

Secara medis, Menag menjelaskan bahwa khitan perempuan dapat mengurangi hasrat seksual secara biologis, yang berdampak pada kualitas hidup perempuan. Hal ini menjadi alasan kuat untuk menghentikan praktik tersebut.

Pujian untuk Yayasan Puan Amal Hayati

Menag memberikan apresiasi kepada Yayasan Puan Amal Hayati yang dipimpin oleh Nuriyah Sinta Nurwahid, istri Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Yayasan ini terus mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk khitan perempuan dan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga:  Ratusan Warga NSW Australia Dievakuasi akibat Banjir Besar

“Meski sudah sering diberi pencerahan, masih ada tenaga medis yang ngotot bahwa khitan perempuan adalah wajib. Padahal, hadis yang menyuruh khitan perempuan itu tidak ada yang mewajibkan,” jelas Menag.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Menag mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berhenti mempraktikkan khitan perempuan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya upaya edukasi dan pemberdayaan perempuan untuk mencegah kekerasan berbasis gender.

“Apa yang dilakukan Yayasan Puan adalah langkah konkret untuk memberdayakan perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka. Semoga upaya ini semakin menguatkan kesadaran masyarakat bahwa praktik khitan perempuan harus dihentikan,” tutup Menag.

Back to top button