Mau Tahun Baru di Kota Tua? Perhatikan Sejumlah Larangan Ini

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua mengeluarkan sejumlah aturan bagi masyarakat yang ingin menikmati malam tahun baru di Kota Tua, Jakarta Utara. Larangan ini dikeluarkan mengingat status kota tua sebagai cagar budaya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Suku Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) UPK Kota Tua, Irfal Guci di Jakarta pada Kamis (26/12/2024).
“Kawasan ini, kawasan cagar budaya, mohon memperhatikan hal-hal yang akan merusak kawasan ini, seperti coret-coret, kemudian merusak infrastruktur, membuang sampah sembarangan,” kata Irfal.
Larangan itu disampaikan Irfal menyusul pihaknya memprediksi akan ada 41 ribu lebih orang yang akan mengunjungi Kota Tua pada pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2024.
“Kemudian kita juga melarang ya, mereka menggunakan kembang api di Taman Fatahillah. Walaupun di luar itu kita tidak bisa kontrol, karena kembang api ke atas akan kelihatan, oh sepertinya di Taman Fatahillah, tapi di tengahnya sendiri kita tidak menggunakan kembang api,” ucapnya.
Selain itu, demi kenyamanan pengunjung, Irfal juga melarang pada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di area Kota Tua.
“Kalau di area Taman Fatahillah kita memang harus menjaga ya, karena kalau pedagang juga masuk ke situ, malah publik yang protes, terganggu. Jadi khusus Taman Kota Fatahillah dan lorong-lorongnya kita jaga steril dari kaki lima,” ungkapnya.
Namun, di area sekitar Kota Tua, para PKL diizinkan berjualan. “Tapi di sekitar-sekitarnya, katakanlah di luar Taman Fatahillah itu, itu sepertinya memang area untuk mereka bersama-sama bergembira atau mencari nafkah juga,” ungkap Irfal.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa dengan adanya konser musik dan pertunjukan laser/cahaya (JLF) serta tidak terjadi hujan, maka Kota Tua diprakirakan akan dikunjungi oleh sekitar 28 ribu lebih orang pada 30 Desember 2024 dan pada 31 Desember sebanyak 41 ribu lebih orang.