Tak Ada Lagi Daerah Zona Merah Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sulsel
Hasil Penilaian Ombudsman RI

INILAHSULSEL.COM, MAKASSARÂ – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut saat ini tak ada lagi kabupatern/kota masuk zona merah Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sulsel. Hal ini disampaikan dalam acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 tingkat pemerintah daerah Provinsi Sulsel.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (25/1/2024), Robert menyebutkan ada empat dimensi yang menjadi tolak ukur dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik diantaranya input, proses, output dan pengaduan.
“Yang kita ukur mulai dari dimensi input yang berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana. Kemudian prosesnya sejauh mana pemenuhan pelayanan diberikan. Selanjutnya outputnya dengan penilaian dari masyarakat terhadap kinerja pelayanan dan pengaduan sebagai bentuk evaluasi,” katanya.
Ia menyebut terjadi progres peningkatan kabupaten/kota di Sulsel. Dimana pada tahun 2023 terdapat 16 kabupaten/kota yang mendapatkan zona hijau dan hanya 8 kabupaten/kota masih zona kuning.
“Ini peningkatkan yang sangat signifikaan karena tahun lalu di Sulsel hanya 4 kabupaten/kota yang mampu berada di zona hijau dan tahun ini meningkat hingga 16 kabupaten/kota. Bahkan tidak ada lagi yang zona merah,” tambahnya.
Biro organisasi disebut memiliki peran penting dalam menjalankan proses pelayanan khususnya yang ada pada lima OPD pelayanan. Dimana biro organisasi harus memantau dan mengawasi jalannya pelayanan tersebut ditambah Inspektorat sebagai pengendali internal.
“Biro organisasi dan bagian organisasi menjadi simbol dalam memantau SKPD/OPD terkait untuk memperkuat jalannya pelayanan dalam pemerintahan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil, PTSP dan Dinas Kesehatan. Inspektorat memiliki peran sebagai pengendali internal terutama bagaimana bentuk pelayanan itu dijalankan. Inilah tanda hadirnya komitmen negara dan daerah untuk masyarakat terkait pelayanan publik,” jelasnya.
Berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI, Kabupaten Gowa terbaik ketiga dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulsel. Kabupaten Gowa meraih zona hijau dengan nilai 85,78 poin kualitas tinggi, meningkat dari tahun 2022 yakni 79,62 poin.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebut hasil ini merupakan kerja keras, dedikasi dan komitmen bersama seluruh jajaran di Pemkab Gowa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami telah berkomitmen untuk melakukan transformasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satunya dengan melakukan inovasi penyederhanaan prosedur serta memanfaatkan teknologi dan komunikasi guna mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan yang kami sediakan,” ungkapnya.
Dengan penilaian Ombudsman ini, Adnan berharap akan menjadi catatan dan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan di Kabupaten Gowa.
“Semoga penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik transparan dan berintegritas,” tambahnya.