
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) berinidial MT sebagai tersangka. MT diduga korupsi Bantuan Sosial (Bansos) masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar tahun 2020.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan MT terbukti menyalahgunakan dana Bansos Covid-19. Yang mana tersangka menyalahgunakan pengadaan barang.
“Untuk tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang, yang harusnya dibelikan alat kesehatan. Jadi tersangkanya mantan kadis,” ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam rilis yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Ia menambahkan, kasus dugaan mark up itu sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Sedang antri menunggu perhitungan kerugian negara, ada yang baru naik sidik, kategori yang tadi baru naik sidik berarti sudah ada tersangkanya,” jelas dia.
Menurut Dedi, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Hanya saja, penetapan tersangka baru, baru bisa dilakukan setelah kerugian negara keluar dari BPK
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menambahkan karena tindak pidana ini dilakukan di situs bencana maka tersangka terancam hukuman mati. Meskipun secara rinci, tidak dijelaskan pasal apa yang diterapkan terhadap tersangka MT.
“Dipastikan, karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” singkat Irjen Pol Yudhiawan.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat dugaan mark up Bansos Covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar.
Ada kurang lebih 327 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel. Termasuk diantaranya mantan Pj Wali Kota Makassar, M. Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, MT yang saat ini ditetapkan tersangka, dan juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.