Mantan Anggota Polisi Ditangkap Edarkan Sabu di Palopo
Dari Tangan Pelaku Diamankan Barang Bukti Sabu Siap Edar

INILAHSULSEL.COM, PALOPO – Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel meringkus mantan anggota polisi berinisial IH (45). IH ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardianysah membenarkan ihwal penangkapan mantan anggota polisi tersebut. Dia menyebut bahwa IH ditangkap di Kota Palopo pada Senin (18/12/2023).
“Iya benar (mantan anggota polisi) diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. IH diamankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara,” kata Ardiansyah, Selasa (26/12/2023).
Mantan Kapolres Sinjai itu menyebut, dari penangkapan IH, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 saset sabu seberat 5 gram, 1 timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.
Penangkapan tersebut, bermula pada Minggu (17/12/2023) lalu. Di mana, personel menadapatkan informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Palopo.
Kemudian pada Senin (18/12/2023), tim kemudian bergerak cepat ke TKP. Saat itu, polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan masuk lewat pintu pagar samping rumah.
“Personel masuk ke rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut dan menangkap IH kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu.
“Sabu tersebut jatuh berserakan di tanah. IH mengaku membuang keluar sabu tersebut keluar ke jendela dan terjatuh berserakan di tanah,” jelasnya.
“Berdasarkan pengakuan IH, sabu tersebut rencananya barang haram tersebut akan dijual,” sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“IH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.