Mantan Anggota BPK Jabar Cerita Bayar Rp2 Juta untuk Hindari Sel Isolasi KPK


Mantan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya menjadi korban pemerasan  di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Hal ini diceritakan Arko ketika menjadi saksi untuk 15 terdakwa oknum petugas keamanan rutan yang hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

“Saudara ikhlas ga memberikan uangnya (pungli)?” tanya salah satu Jaksa KPK kepada Arko.

“Ga mungkin ikhlas lah pak, segitu terpaksa saya,” ujar Arko.

Arko mengungkapkan kekesalannya, awalnya dirinya menjalani isolasi penahan ketika terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima suap dari eks Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022).

Untuk keluar ruang isolasi oknum petugas rutan mematok uang pungli Rp2 juta. Ketika belum membayar, dia pun tidak diperbolehkan keluar ruang isolasi untuk salat Jumat.

Akhirnya, dirinya baru boleh keluar ruang isolasi ketika sudah membayar uang pungli pada malam takbiran Idul Fitri Minggu (1/5/2022).

“Jadi yang Rp2 juta itu khusus untuk keluar dari ruang isolasi?,” tanya Jaksa kepada Arko.

“Betul Pak, karena itu kan lima hari sebelum lebaran Pak. Jadi dia bilangnya, ‘kalau kamu ga bayar isolasi, isolasi 2 minggu. Jadi sampai lebaran saya ga bisa keluar’ itu pun hari jumat saya ga diperbolehkan salat Jumat pak, saya masih isolasi pak, hari Jumat itu,” jawab Arko kepada jaksa.

Sudah keluar ruang isolasi, ia pun dipaksa untuk membayar uang muka bulanan pungli Rp20 juta. Arko pun tidak menyanggupi, ia pun diberikan hukuman untuk menyikat toilet WC setiap paginya oleh oknum petugas rutan.

“Saudara bayarkan Rp2 juta itu?,” tanya jaksa.

“Iya pak, Kalau yang Rp 2 juta saya bilang saya bisa carikan di istri saya, tapi kalau 20 juta saya ga sanggup pak,” ucap Arko.

“Terus apa konsekuensi saudara ketika tidak bayar 20 juta itu?,” cecar Jaksa.

“Ya itu tadi pak, saya disuruh bersih bersih wc, istilahnya ngosek wc, toilet itu tiap pagi pak,” jawab Arko.

Arko merasa hidup aman dan tentram dan mendapat HP setelah membayar uang pungli setiap bulannya sekitar Rp4-6  juta.

Namun, Arto tidak membeberkan lebih lanjut total uang pungli yang telah dirinya setorkan.

“Jadi kalau warganya banyak, Rp80 juta itu misalkan dibagi 20 (orang tahanan) berarti ya Rp4 juta. Kalau cuma 15 (orang tahanan) ya mungkin bisa lebih dari Rp5-6 juta gitu pak,” papar Arko.

“Tapi bulanann rutin bayar?,” tanya Jaksa.

“Saya tiap bulan di bulan 4 bulan Agustus baru saya bayar setelah itu pak,” jawab Arko.

“Saudara menggunakan hp tidak?” cecar Jaksa.

“Semenjak saya bayar bulanan baru di ini pak, sebelum saya bayar bulanan dari bulan april sampai bulan juli akhir itu saya ga pegang HP,” ucap Arko.

Dalam kasus pungli, 15 mantan pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Exit mobile version