News

Mahasiswi Unram NTB Dirudapaksa saat Kesurupan di Kosan, Ini Kronologinya


Polda NTB menyatakan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) diduga menyetubuhi mahasiswi saat mengalami kesurupan di kamar kosnya wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan modus tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang telah menetapkan S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak dari hubungan badan tersebut.

“Perbuatan tersangka menyetubuhi korban berawal dari peran tersangka sebagai petugas LPPM yang ditunjuk oleh pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KKIP) Universitas Mataram untuk membantu korban, mengingat pada saat itu korban dalam keadaan kesurupan,” kata Pujawati di Mataram, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:  Tiba di Istana Al-Ittihadiya, Prabowo Disambut Hangat El-Sisi

Dengan niat membantu korban, tersangka mendatangi korban di kamar kosnya yang beralamat di wilayah Kekalik, Kota Mataram.

Setibanya di kamar kos, tersangka langsung mengambil air putih dan mengoleskan ke seluruh badan korban. Tersangka kemudian memijat badan korban mulai dari bagian kaki.

Pada kondisi tersebut, tersangka beraksi dengan melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban.

Pujawati mengungkapkan dalam kondisi tersebut penyidik telah menemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea tersangka.

“Jadi, ada unsur pemaksaan hingga tersangka bisa berhubungan badan dengan korban,” ujarnya.

Pujawati mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada saat korban menjalani program kuliah kerja nyata (KKN), tepatnya pada siang hari medio Februari 2023.

Baca Juga:  Ada Kebakaran di Dekat Bandara Soetta, Ganggu Penerbangan?

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa penyidik sudah mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka guna mencegah perbuatan berulang.

Penyidik menitipkan penahanan tersangka S di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB terhitung mulai hari ini.

“Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Dittahti Polda NTB,” ujarnya.

Kepolisian menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan korban dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024 sesuai laporan polisi nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.

Dari hasil gelar perkara, tersangka S terindikasi telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebab Siswa di Cianjur Keracunan MBG

Pujawati mengatakan penyidik menemukan pelanggaran pidana tersangka dari hasil pemeriksaan saksi, ahli psikologi dan adanya kartu identitas anak (KIA) korban yang melahirkan anak dari hasil perbuatan tersangka S.

Back to top button