News

Mahasiswi di Medan Ditangkap Polisi Promosi Lima Situs Judi Online

Minggu, 3 November 2024 – 18:50 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Foto: Antara/M. Sahbainy Nasution)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Seorang mahasiswi di Medan Selayang, Medan, ditangkap polisi karena giat mempromosikan situs judi online.

Mahasiswi berinisial HM disebut giat, karena mempromosikan lima situs judi online sekaligus dalam Instagram pribadinya.

“Ada lima situs judi online​​​​​​​, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (3/11/2024).

Advertisement

Baca Juga:  Lemhannas Anggap Usulan Pemakzulan Wapres Gibran tak Perlu Dikaji

Hadi mengatakan bahwa Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.

“Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” ujar Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua, ini mengatakan bahwa pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk mengunggah di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online tersebut.

“Pelaku melakukan promosi judi online tersebut sudah 2 bulan sampai 3 bulan ini di Medan karena sudah mendapatkan gaji,” kata Hadi.

Dalam praktik perjudian online, kata dia, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650 rubu sampai dengan Rp1 juta per bulan.

Baca Juga:  Penunjukan Lilik Pintauli Jadi Stafsus Walkot Tangsel Contoh Buruk, IM57 Ingatkan Kasus Gratifikasi

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana.

Topik

BERITA TERKAIT

Back to top button