Sulsel

Pemprov Sulsel Sosialisasikan Permendagri dan Pergub Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Itu Dilakukan Agar Masyarakat Semakin Paham

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Demi membuat masyarakat semakin paham, Pemprov Sulawesi Selatan menyosialisasikan Permendagri dan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat serta Pembayaran Pajak Secara Nontunai.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sulsel Andi Muhammad Arsjad mengatakan, kegiatan tersebut memang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat pemungut pajak, instansi yang terlibat dalam pemungutan pajak, serta pihak-pihak yang berkecimpung dalam usaha jual beli kendaraan.

Termasuk asosiasi usaha angkutan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat tahun 2023.

Permendagri tersebut juga mengatur Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Alat Berat Tahun 2023 yang merupakan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

“Peraturan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai November ini. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar regulasi baru ini dipahami dengan baik,” kata Arsjad, Sabtu (25/11/2023) seperti dilansir Antara.

Muhammad Arsjad juga menyampaikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat terutama dunia usaha transportasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023, di antaranya melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak berupa pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 70 persen untuk kendaraan umum angkutan orang, dan 40 persen untuk kendaraan umum angkutan barang.

Insentif ini, katanya, merupakan fasilitas tambahan, karena tarif PKB kendaraan angkutan umum sudah lebih rendah, yaitu hanya sebesar 1 persen, dibandingkan tarif PKB untuk kendaraan pribadi yang sebesar 1,5 persen.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Dengan insentif ini, pemilik kendaraan angkutan umum barang hanya membayar PKB sekitar 33 persen dari tarif normal, sedangkan angkutan umum orang hanya membayar 20 persen.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian dan menertibkan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

“Pemberian insentif pajak sesungguhnya adalah pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat umum yang menggunakan jasa transportasi publik, bukan kepada pengusaha angkutan umum,” tegasnya.

Dalam kegiatan itu, Muhammad Arsjad menyampaikan rencana seluruh pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi akan dilakukan secara nontunai pada 2024.

“Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Penerapan non tunai secara penuh akan menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, jelas, murah, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, kalau Pajak Bumi dan Bangunan ada NJOP, maka untuk kendaraan adalah NJKB.

“Inilah yang ditetapkan setiap tahun dalam Permendagri dan kita turunkan dalam Pergub. Makanya setiap tahun tentunya ada perubahan nilai dan harus kita sosialisasikan kepada para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, Reza juga menyosialisasikan rencana pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai penuh yang akan diberlakukan pada 2024.

Back to top button