News

Libatkan TNI dalam Pengamanan, Kejagung Dinilai Melangkahi Presiden


Keterlibatan TNI dalam mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia dikritik, sebab kewenangan pengamanan berada di tangan Polri.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menegaskan, pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakkan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka. Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan, bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” tegas Ray, dikutip Rabu (14/5/2025).

Dia menuturkan, pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antarlembaga, tapi sudah harus melibatkan presiden.

Baca Juga:  Kerusuhan Digital tak Bisa Digugat ITE, Wakil Ketua DPR: Bukan Berarti Boleh Seenaknya Bicara

Ia mengatakan, mestinya presiden segera mengoreksi hal ini. Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum.

“Presiden harus ‘mendisiplinkan’ baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun,” tutur dia.

Ray khawatir, kerja sama kedua instansi ini dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya. Bahasa sederhananya, kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik.

“Pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga, tapi sudah harus melibatkan presiden. Sebab pelibatan ini berkenaan dengan tiga instansi negara yakni TNI, Kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  BUMD Diharap Jadi Kekuatan Ekonomi Baru, Bukan Bagi-bagi Jabatan Timses

Back to top button