IPW Dinilai tak Profesional dan Obyektif Tanggapi Kasus PT CLM

Kamis, 05 Jan 2023 – 18:51 WIB
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (Foto: beritamerdekaonline.com)
Kuasa hukum PT Cittra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (APMR), Dion Pongkor menilai, informasi IPW terkait kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyesatkan publik.
Menurut Dion, Indonesia Police Watch (IPW) sebagai lembaga yang concern terhadap penegakan hukum, seharusnya tidak menyimpulkan suatu masalah berdasarkan informasi sepihak. Apalagi menyangkut masalah business to business (B to B) di PT CLM dan PT APMR.
“Kalau IPW obyektif, dia tidak hanya menerima data sepihak, dia juga akan mengundang kita lalu kita adu data. Ini kan tidak, maka kami mencurigai IPW ditunggangi kelompok tertentu. Sehingga tidak obyektif lagi. Kalau dia obyektif, dia tidak akan hanya mendengarkan keterangan sepihak dari oknum yang mengatasnamakan CLM, dan menyimpulkan sebagai sesuatu yang benar,” ujar Dion, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Saat ini, kata Dion, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas penyebaran informasi menyesatkan ke publik oleh IPW. Diketahui, PT APMR adalah pemilik saham mayoritas (85 persen) di PT CLM.
Selanjutnya Dion mempertanyakan tudingan IPW tentang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dari para oknum polisi; kriminalisasi terhadap mantan Dirut PT CLM lama yakni Helmut Hermawan dkk serta pengambilan paksa PT CLM.
“Informasi-informasi yang disampaikan IPW tersebut, tidak benar dan menyesatkan publik. Tidak ada keterlibatan oknum polisi, dalam kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan, pengambilan paksa PT CLM serta penyerobotan lokasi PT CLM. Semua yang dilakukan adalah praktek penegakan hukum, karena upaya-upaya hukum kita berdasarkan bukti dan data, pengambilan saham PT CLM dan PT APMR berdasarkan putusan arbitrase,” terang Dion.
Dion menegaskan, saat ini, Helmut cs, bukanlah pemilik yang sah dari PT CLM maupun PT APMR. Pasalnya, mereka kalah dalam sengketa arbitrase dengan perkara No. 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel.
Padahal, perkara ini diajukan Helmut cs, namun ditolak dengan putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 yang dikeluarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). “Jadi, Helmut ini mengajukan upaya hukum arbitrase tetapi tidak mau menjalankan putusan hukum, buktinya dia (Helmut) dipanggil berkali-kali oleh Pengadilan PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan arbitrase. Tetapi tidak mau melaksanakan sehingga putusan No 43006/I/ARB-BANI/2020 dieksekusi dan akhirnya klien kita, PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) menjadi pemilik sah PT CLM dan AMPR pada saat ini. Dan, telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM,” jelas Dion.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Helmut cs bukan pemilik yang sebenarnya dari PT APMR yang menjadi pemilik 85 persen saham CLM. Sebelumnya, Helmut adalah karyawan di APMR.
Dalam perjalanan, mereka menguasai saham APMR, diduga dengan membuat akta palsu. Seolah-olah telah membeli saham dari pemilik lama APMR, yakni Jumiatun Van Dogen. Langkah selanjutnya, digelarlah sirkulasi RUPS palsu guna mendapatkan kepemilikan saham APMR.
Adapun perjanjian jual-beli beli hak saham antara Jumiatun Van Dongen selaku penjual dengan Thomas Azali dari kubu Helmut) selaku pembeli, kuat dugaan palsu. Faktanya, Jumiatun tidak pernah meneken perjanjian jual beli saham. Patut diduga tanda tangan Ibu Jumiatun dipalsukan. “Tindakan ini lebih pantas dikategorikan sebagai mafia hukum,” ungkap Dion.
“Karena itu, Ibu Jumiatun pada 28 November 2022 membuat laporan polisi bernomor LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT APMR. saat ini, laporan polisi masih berproses,” jelas Dion.
Iwan Purwantono