Market

Legislator Peringatkan OJK soal IPO COIN: Kalau Perusahaan tak Sehat Bakal Drop Juga


Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro angkat bicara soal rencana PT Indokripto Koin Semesta (COIN) yang bakal IPO pada 9 Juli mendatang. Dia mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas terhadap pemilik perusahaan yang tidak sehat.

Hal tersebut disampaikan lantaran pemilik COIN, Andrew Hidayat punya catatan hitam, yakni terseret kasus suap pada 7 September 2015 dan lelang aset korupsi Jiwasraya. 

Fauzi mewanti-wanti OJK soal perusahaan yang tak sehat seperti COIN jika melantai di bursa efek dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah baru yang jauh lebih besar di kemudian hari.

“Aturan IPO-nya juga sehat seperti perusahaan yang sehat kan di IPO, tidak hanya sehat secara perusahaan tapi juga harus sehat kepemilikannya itu siapa. Jangan sampai nanti setelah IPO menimbulkan masalah baru, masalah hukum dan kita berharap itu regulatornya ada di OJK,” ujar Fauzi ditemui Inilah.com di Kompleks Parlemen,Senayan,  Jakarta, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut dia pun mengingatkan OJK bahwa perusahaan yang layak melantai di bursa efek adalah perusahaan yang bersih baik dari sisi internal maupun eksternal.

“Saya minta OJK, seluruh perusahaan yang mau IPO harus clean and clear baik dari sisi internalnya maupun sisi eksternalnya,” tegas dia.

Namun harapan Fauzi itu justru berbanding terbalik. Nama Andrew Hidayat pada 7 September 2015, kala itu Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses, divonis dua tahun penjara. Dia menyuap politikus PDI Perjuangan, Adriansyah, demi mulusnya urusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Bisa Melebihi Asumsi APBN Bikin Sri Mulyani Sulit Tidur

Fauzi menyebut, jika COIN akan IPO maka hal itu dinilai percuma lantaran sang owner terlibat kasus hukum.

“Kalau perusahaan sakit, engga sehat, ngapain juga IPO, setelah IPO juga akan drop juga,” katanya menekankan.

Sebagaimana diketahui, pada kasus ini dalam dakwaan sidang terbukti Andrew Hidayat menggelontorkan uang tak sedikit, yaitu Rp1 miliar, US$50.000, dan 50.000 dolar Singapura kepada Adriansyah.

Penangkapan Adriansyah dan anggota Polsek Menteng, Agung Kristiadi, oleh KPK di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, pada 9 April 2015, menjadi saksi bisu skandal ini. Saat itu, KPK menyita uang tunai Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah.

Lelang Aset Jiwasraya dan ‘Beneficial Owner’ Kontroversial

Di COIN, Andrew Hidayat bertindak sebagai beneficial owner. Namanya tertera jelas dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).

Namun, jejak digital Andrew tak berhenti di kasus suap. Ia kembali menjadi sorotan ketika memenangi lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) pada 18 Juni 2023.

Lelang yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung itu dimenangkan Andrew melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Yang mencengangkan, harga lelangnya diduga di bawah harga pasar, alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.

Baca Juga:  Nasib Hubungan Dagang RI dan AS: Menunggu Keputusan Trump pada 8 Juli

Perlu diingat, PT GBU ini adalah aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara fantastis: Rp16,81 triliun. Ironi di atas ironi.

BEI dan OJK ‘Membela Diri’, Regulasi BAPPEBTI Dipertanyakan

Padahal, Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan tegas mengatur: pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.

Menanggapi kontroversi ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengakui adanya catatan hukum Andrew Hidayat. Namun, ia bersikukuh bahwa kasus yang mendera Andrew bukan termasuk kejahatan ekonomi atau keuangan.

“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap Bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” ungkap Nyoman di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Nyoman menyebut COIN menegaskan Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari IUM, dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM saat mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” jelas Nyoman.

Baca Juga:  DPR Rapat dengan KKP Pekan Depan, Bahas Ikan di Waduk Cirata tak Layak Konsumsi

Dalam IPO pada 9 Juli nanti, COIN akan melepas 2,2 miliar saham, setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga penawaran Rp100 per saham. Emiten aset digital ini menargetkan dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.

Tanggapan dari COIN

Sebelumnya, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari menyatakan, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira lewat surat klarifikasi, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.

Back to top button