Survei Indo Barometer Sebut Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran, Siapa Unggul?

Hasil survei Indo Baromoter menyebutkan soal potensi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung satu putaran. Pasangan Bakal Calon Presiden (Bacapres)Prabowo Subianto-Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka disebut yang akan jadi pemenangnya.
“Peluang terjadinya satu putaran Pilpres 2024 ini semakin terbuka, artinya peluangnya semakin meningakat,” kata Peneliti Indo Barometer Christopher Nugroho dalam rilis hasil survei Indo Barometer ‘Menuju Potensi Pilpres Satu Putaran’ di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).
Dia menjelaskan, berkaca hasil survei beberapa lembaga sebelumnya, suara tiga bacapres-bacawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024 mengantongi suara berimbang. Hal ini membuka kemungkinan pilpres berlangsung dua putaran. Namun, Namun, suara yang diberikan kepada pasangan bacapres-bacawapres dinilai semakin mengerucut.
Secara keseluruhan, hasil survei Indo Barometer, duet Prabowo-Gibran berada di urutan pertama, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Posisi suara Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mencapai
43,5 persen, Ganjar Pranowo – Mahfud MD 33,3 persen, dan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar 23,2 persen,” katanya.
Hal tersebut didasarkan pada hasil pasangan Prabowo dan Gibran yang lebih dikenal oleh masyarakat. Selain itu, Prabowo dinilai merupakan sosok tegas menyangkut aspek kepemimpinan.
“Pertama bahwa untuk tingkat dikenal dan disukai angka Prabowo memang lebih tinggi dari pada capres lain, kedua dalam evaluasi kepribadian dan kemampuan lebih tinggi angkanya,” katanya.
“Sejauh ini pemilih dominan menghendaki calon presiden yang tegas dan berani dan persepsi tegas dan berani melekat pada figur Prabowo Subianto,” ujar Christopher menambahkan
Sebagai informasi, hasil survei nasional tersebut dilakukan dari 25-31 Oktober 2023. Survei berlangsung di 38 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 1.230 responden. Responden survei adalah warga negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu minimal berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah pada saat survei dilakukan.
Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner.