Laporan Sudah Masuk Kejagung Melalui Jampidsus, Bantahan PT Pupuk Indonesia Dilakukan di Kejagung Saja

Sebaiknya PT Pupuk Indonesia membantahnya di Kejagung saja jangan ke Media Massa

Jakarta – Dugaan PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang  manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara menjadi topik bahasan dalam diskusi bertema “Mafia Migas dan Pupuk: Siapa yang diuntungkan dan dirugikan?” di Hotel Mega Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Jumat (7/3/25).

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengatakan bantahan dugaan manipulasi oleh PT Pupuk Indonesia sebaiknya dilakukan di kejagung saja melalui Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus).

“Laporan Kasus Manipulasi sudah dipegang kejagung, sebaiknya PT Pupuk Indonesia membantahnya di Kejagung saja jangan ke media massa, bisa menimbulkan presepsi lain,” ujar iskandarsyah.

Sebelumnya PT Pupuk Indonesia membantah telah terjadi manipulasi melalui media massa. Bantahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dalam rilis resminya.

PT Pupuk Indonesia diduga memanipulasi laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 8,3 triliun Rupiah.

Menurut opini akuntan publik, laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Namun, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, ditemukan sejumlah selisih atau penyimpangan yang signifikan. Dalam temuan audit independen tersebut menunjukkan adanya penyimpangan laporan keuangan sebesar 8,310 triliun Rupiah.

Sementara itu PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah isu adanya dugaan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menegaskan laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.

Selain itu, laporan keuangan tersebut telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya.

Terkait dengan tudingan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya mengatakan tuduhan tersebut tidak benar.

Ia mengatakan seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Exit mobile version