Market

Langgar Banyak Aturan, Gerindra Minta Pelaku Penjualan Pulau Online Ditangkap


Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong geregetan mendengar informasi lima pulau milik Indonesia ditawakan di aplikasi perdagangan online, yakni situs Private Island Online. Dia mendesak seluruh pelakunya ditangkap karena jelas-jelas melanggar hukum.

“Menawarkan Pulau Panjang, Kabupaten Sumbawa, NTB secara komersial, adalah perbuatan melawan hukum. Karena berada di kawasan konservasi. Tidak boleh ada penguasaan 100 persen oleh perorangan, atas pulau kecil. Apalagi dikuasai warga negara asing (WNA),” ujar Bahtra, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Kader Partai Gerindra itu, menegaskan, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 pada 15 Juni 1999, seluas 22.185,14 hectare.

Baca Juga:  Sri Mulyani Tunjuk Hidung WTO: Sangat Kurang Berfungsi Hadapi Perang Tarif Trump

Pulau tersebut berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan tidak dapat dimiliki secara pribadi, apalagi diperjualbelikan.

“Tidak ada hak atas tanah di Pulau Panjang, artinya tidak ada legalitas untuk menjual pulau itu. Secara hukum, transaksi seperti ini tidak sah dan tidak mungkin dibenarkan,” kata Bahtra.

Dia mengingatkan, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2060 tentang Agraria, seluruh tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Artinya, Pulau Panjang dan seluruh pulau kecil di wiayah NKRI, tidak bisa diperjual-belikan baik secara offline maupun online. Karena pulau-pulau itu tidak dapat dimiliki individu, atau dijadikan obyek transaksi komersial.

Baca Juga:  Kemenhut akan Setop Penerbitan Izin Pengelolaan Hutan di Raja Ampat

Bahtra mengutip Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang membatasi penguasaan oleh swasta maksimal hanya 70 persen dari luas pulau.

Sementara sisanya wajib dikuasai negara. “Tidak ada hak milik atas pulau secara utuh. Pemanfaatan hanya diperbolehkan hingga 70 persen luas pulau. 30 persen dialokasikan wajib untuk kawasan lindung dan ruang terbuka hijau,” ujar Bahtra.

Diberitakan sebelumnya, Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online.

Tak dicantumkan harga jual pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini. Namun, tertera keterangan pulau tersebut merupakan pulau pribadi.

Baca Juga:  GoTo Tutup Mulut soal Rencana Investasi Danantara

Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, salah satunya adalah Pulau Panjang. 

Ada lima pulau yang dijual situs tersebut, yakni pasangan pulau di Anambas, Kepulauan Anambas; properti Pulau Sumba, NTT; properti Pantai Selancar, Pulau Sumba; Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo; dan plot Pulau Seliu, berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.

 

Back to top button