Lagi-lagi KPK Periksa Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY), yang dikenal dengan nama Windy Idol, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY sebagai Wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Windy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan. Budi menyebutkan bahwa materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Windy telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sejak 2023 hingga 2025. Salah satunya adalah pada Kamis (24/4/2025), saat Windy menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa, Windy tampak menangis dan mengaku merasa menjadi korban dalam kasus TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan. Dia membantah menerima aliran dana maupun aset hasil pencucian uang dari mantan Sekma MA tersebut.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media karena belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaannya. Windy kembali menegaskan bahwa dirinya hanya korban dalam perkara ini.
“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” ucap Windy kepada wartawan.
Saat ditanya alasan merasa sebagai korban, Windy mengatakan bahwa kasus ini sangat menguras tenaga, terlebih karena ia telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sejak 2023.
“Mohon doa saja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya, sudah itu saja (nangis sesenggukan). Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu,” katanya.
Windy juga mengungkapkan bahwa kasus ini merusak nama baik keluarganya dan mengganggu kariernya sebagai publik figur. Ia berharap proses hukum ini bisa segera selesai.
“Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, gitu. Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget, makasi nya,” tutur Windy sambil meninggalkan lokasi.
Diketahu, KPK sedang mendalami peran Hasbi Hasan dalam dugaan TPPU yang bersumber dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Didalami terkait peran beliau dalam kegiatan pencucian uang,” ujar eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Hasbi diketahui telah diperiksa KPK sedikitnya tiga kali, yaitu pada Rabu (23/4/2024), Senin (21/1/2025), dan Selasa (22/4/2025).
Dalam kasus ini, Hasbi terseret dua perkara hukum: dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), dan dugaan TPPU yang turut menyeret Windy Yunita Bastari Usman serta kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka. Keduanya masih dalam tahap penyidikan.
Dalam perkara sebelumnya, Hasbi telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp630 juta terkait pengaturan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.