News

Kurir 40 Kilo Sabu Dituntut Hukuman Mati


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut pidana mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 40 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025).

Keempat terdakwa, lanjut JPU, yakni Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.

Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Friska.

Baca Juga:  OKI Kutuk Israel Sengaja Targetkan Jurnalis di Gaza

JPU Friska menyampaikan, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Kemudian, perbuatan para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Friska.

JPU Friska dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai,” ujar dia.

Kemudian, terdakwa Puji merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

Baca Juga:  UU TNI Belum Bisa Diakses Publik, Mensesneg: InsyaAllah Hari Ini Sudah

“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” tutur dia.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, lanjut JPU, terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial kembali menuju Kota Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang,” jelas Friska.

Selanjutnya, keesokan harinya terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kilogram sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.

“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar oleh petugas kepolisian Polda Sumut,” kata JPU Friska.

Baca Juga:  Gempa Bogor, BPBD Terima Laporan 14 Rumah Warga Rusak Tersebar di Tujuh Lokasi

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial di kawasan Cemara Asri. Di dalam mobil mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” paparnya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar JPU Friska Sianipar.
 

Back to top button