CESS: Jangan Ulangi Kesalahan Kebijakan Diskon Tarif Listrik Januari-Februari, Ekonomi Tetap Kontet

Saat libur sekolah pada 5 Juni hingga Juli 2025, pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Jika daya beli terjaga maka pertumbuhan ekonomi secara otomatis bakal melonjak jauh di atas kuartal I-2025 yang angkanya di bawah 5 persen. Efektifkah cara ini?
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak tak yakin berhasil. Karena, diskon tarif setrum sebesar 50 persen itu, pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025. Namun, ekonomi hanya menggeliat di level 4,87 persen di kuartal I-2025, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kali ini, pemerintah hanya menyasar diskon tarif untuk pelanggan kelas 450 VA, 900 VA dan 1.300 VA yang konsumsi setrumnya rendah.
“Kalau sasarannya untuk konsumsi, dampaknya kecil karena daya listrik (kelas) segitu, hanya untuk kebutuhan dasar,” kata Ali, Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).
Ali menegaskan, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini, lebih tepat bila difokuskan kepada meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah.
Di mana, beban ekonomi mereka melonjak karena sejumlah kebutuhan untuk anak sekolah dan rumah tangga lainnya. “Kebijakan ini akan lebih tepat sasaran jika digunakan untuk bantu kebutuhan awal tahun ajaran baru,” ucapnya.
Dalam hal ini, Ali menyarankan agar pemerintah belajar dari insentif serupa di awal 2025. Apa benar memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional?
Jangan-jangan, kebijakan tersebut hanya melahirkan beban keuangan tambahan kepada perusahaan setrum milik negara yakni PT PLN (Persero) semata. Dalam hal ini, PLN harus ikut bertanggung jawab karena program tersebut jelas-jelas membebani keuangan internal.
“Pemerintah harus pastikan kompensasi kepada PLN dibayar agar layanan kelistrikan tidak terganggu,” kata Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa program diskon tari listrik hingga 50 persen, tak memiliki payung hukum dari Kementerian ESDM atau PLN. Jelas, kebijakan tersebut mengandung risiko yang serius.
“Pemerintah perlu memposisikan kebijakan diskon sebagai bagian dari peta jalan transisi energi Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pelanggan kelas rumah tangga dengan daya setrum 450 VA hingga 1.300 VA mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen, mulai 5 Juni-31 Juli 2025. “Sampai 1.300 (VA), nanti teknis masih kita bahas,” kata Menko Airlangga, dikutip Jumat (30/5/2025).
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini, kata dia, menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan dikeluarkan pemerintah, mulai Juni 2025 untuk periode kuartal II-2025.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, diskon tarif listrik 50 persen, berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, Yakni pelanggan kelas 450 VA (subsidi), 900 VA (subsidi) dan 1.300 VA (nonsubsidi).
“Pemberlakuan diskon listrik, skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025, dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025,” kata Susi, sapaan akrab anak buah Menko Airlangga itu.