Kuasa Hukum Pura-pura tak Tahu Masa Lalu Kelam Ted Sioeng


Kuasa Hukum Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada, enggan menjawab soal masa lalu kelam kliennya. Ted pernah terlibat sejumlah kasus pelanggaran hukum.

Saat berada di Indonesia, Ted diduga pernah terlibat dalam berbagai kejahatan asuransi seperti pembakaran bangunan dan kapal untuk mendapatkan klaim. Dia juga sempat lari ke Amerika Serikat (AS).

Di AS, Ted kembali bikin ulah. Dia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan rokok dan dugaan suap di era Presiden Bill Clinton. dirinya akhirnya ditetapkan persona non grata di AS. Merasa tak aman, Ted diduga kabur ke China melalui Hong Kong dan Makau.

Tim Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis Cs mengaku tak tahu soal kasus-kasus yang pernah melibatkan Ted di masa lalu. Ia menyebut, pihaknya hanya fokus pada kasus saat ini.

“Saya enggak ada informasi kalau soal Pak Ted, selain kasus yang dituduhkan di sini. Saya enggak tahu,” kata Julianto kepada Inilah.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/1/2025).

Saat ini, kata  Julianto, Ted hanya sebagai pihak yang berlawanan dengan Bank Mayapada. Dia tegaskan enggan menjawab apapun soal kasus-kasus terdahulu Ted. “Mengenai fakta atau informasi yang disampaikan tadi, terkait itu semua, saya enggak tahu. Saya enggak bisa tanggapi,” ucap Julianto.

Informasi saja, PN Jaksel menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi dari Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar.  

“Ekspesi keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak secara keseluruhan,” kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan, penolakan atas seluruh eksepsi Ted, merupakan putusan sela, karenanya terdapat perintah untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi. “Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan (persidangan),” ucap Fitra.

Rekam Jejak Ted Sioeng

Dari penelusuran Inilah.com, Ted yang juga dikenal dengan nama Gatot Sundut, memiliki masa lalu yang penuh kontroversi. Pada 1990-an, ia diduga terlibat dalam berbagai kejahatan asuransi. Misal, pembakaran bangunan dan kapal demi mendapatkan klaim. Dia sempat dikabarkan kabur ke Amerika Serikat (AS).

Di AS, Ted kembali bermasalah. Banyak kasus hukum menderanya. Mulai dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap era Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng.

Kasus Pidana

Sejak awal Januari 2025, Ted ditetapkan sebagai terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar.

Dalam eksepsinya di PN Jaksel, Senin (6/1/2025) lalu Ted Sioeng justru dirinya korban rekayasa. Namun Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Fitra Renaldo menolak eksepsi tersebut. Artinya, sidang kasus penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada yang menyeret Ted sebagai terdakwa, dilanjutkan.

Hal itu senada dengan penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa eksepsi Ted dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Legal Staf Bank Mayapada, Tony Aries juga membantah tudingan Ted alias Gatot yang jelas-jelas memilih kabur dari kewajiban membayar tunggakan kredit sebesar Rp133 miliar.

Tony menjelaskan, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan bermula saat Ted Sioeng mengajukan kredit ke Bank Mayapada pada 5 Agustus 2014 sebesar Rp70 miliar, untuk pembelian 135 unit Villa di Taman Buah Puncak Bogor. Rencananya, Ted mengembalikan kredit di Bank Mayapada dari hasil penjualan dan penyewaan vila.

Kemudian, Ted mengajukan tambahan pinjaman hingga totalnya mencapai Rp203 miliar, termasuk Rp25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat, dan Rp15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anaknya.  

Namun dari Rp203 miliar itu, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar, menyisakan utang Rp133 miliar. “Ted Sioeng mulai tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang berupa pokok dan bunga sejak bulan Agustus 2022,” ujar Tony, Jumat (10/1/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, salah satunya berbentuk somasi agar Ted mau memenuhi kewajibannya itu. Namun, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan Ted untuk melunasi kewajiban utangnya.

Alhasil, Bank Mayapada melaporkan Ted ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2023, dengan dugaan Ted melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU).
“Karena adanya indikasi bahwa dana dari fasilitas kredit Bank Mayapada tidak pernah digunakan untuk membeli 135 unit Villa tersebut,” kata Tony.

Usai dilaporkan, Tony melanjutkan, Ted mendatangi Bank Mayapada untuk membahas penyelesaian atas seluruh kewajibannya itu. Diserahkanlah seluruh aset yang dimiliki. Namun demikian, pada 14 Januari 2023, Ted kembali bersikap tidak kooperatif. Dia menghilang setelah minta izin berobat ke Singapura.

“Pada 14 Januari 2023 Ted Sioeng menyampaikan maksudnya untuk pergi berobat ke Singapura. Dia minta waktu untuk menyelesaikan kewajiban utangnya setelah Hari Raya Imlek pada 22 Januari 2023. Namun ternyata tidak datang lagi ke Bank Mayapada. Dan, tidak bisa lagi dihubungi,” kata Tony.

Ted juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian RI, sebanyak tiga kali. Faktor ini yang kemudian menjadikan Ted sebagai tersangka dan kemudian menjadi buronan polisi.

Selanjutnya, Ted ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2023, kemudian 16 Maret 2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Polda Metro Jaya mengajukan permohonan Red Notice kepada Divisi Hubinter Polri dan dikeluarkan red notice dari Hubinter Polri pada 27 April 2023 bernomor: 2023/21092.

Tahun berganti, Divisi Hubinter mendapat informasi tentang keberadaan Ted di China yang berhasil ditangkap pada 30 November 2024. Ted pun digelandang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perilakunya yang melawan hukum. 
 

Exit mobile version