News

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Endus Plot Ferdy Sambo Selamatkan Diri, Sasar Bharada E

Senin, 17 Okt 2022 – 14:52 WIB

Sidang Perdana, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jaksel, PN Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri, Jakarta, - inilah.com

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Anggota tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku telah mengendus plot Ferdy Sambo selamatkan diri dari perkara pembunuhan dan merintangi penyidikan yang perkaranya sudah berproses di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo ditengarai menyasar kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk lolos dari pidana maksimal hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri. Karena kalau tidak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong,” beber Martin, PN Jaksel.

Baca Juga:  Kantongi Bukti, Penyelidik KPK Sebut Hasto Aktor Intelektual Suap Harun Masiku Agar Lolos DPR

Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menepis pengakuan Bharada E yang menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Sebaliknya Sambo merasa hanya memerintahkan ajudan itu untuk menghajar korban lantaran diyakini telah melecehkan Putri Candrawathi.

Martin membacanya sebagai upaya terdakwa untuk menangkis dakwaan pembunuhan berencana dan tidak menembak korban pada kepala bagian belakang, sebagaimana surat dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum.

“Tidak bisa kami biarkan. Kami harus kawal terus persidangannya supaya kami bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas,” sambungnya.

Martin juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendegarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.

Baca Juga:  Hormati Keputusan Hasan Nasbi Mundur dari PCO, Gerindra: Kami Tahu Alasannya

Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana,” beber Lukas.

Martin menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur. “Ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang seseungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana,” tandas Martin.

Back to top button