News

Kronologi Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Dijanjikan Top-Up Game Online Rp100Ribu


Seorang pegawai minimarket pri berinisial A (23), ditangkap polisi karena kedapatan melakukan aksi cabul terhadap bocah laki-laki di Jatiwungu, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/6/2025) pukul 09.00 WIB saat korban datang ke minimarket untuk melakukan top-up game online.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, saat itu, korban hendak top-up Rp 30 ribu.”Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top-up Rp100 ribu gratis,” kata Kompol Robiin, Senin (16/6/2025).

Pelaku menawarkan penambahan saldo game online itu dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya. Tawaran pelaku membuat korban terbujuk.

“Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Elon Musk Kehilangan Rp551 Triliun di Tengah Perseteruan dengan Trump

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan saldo pulsa untuk game online sebesar Rp100 ribu. Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.”Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejadian, di antaranya kuitansi top-up, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel yang digunakan pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
 

Baca Juga:  Hari Ini, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Kembali Dipanggil Kejagung, Sudah Dua Kali Mangkir

Back to top button