Kronologi OTT KPK di Sumut yang Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution, Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut), Kamis, (26/6/2025).
Dalam OTT itu, KPK menangkap dua orang, salah satunya merupakan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Jokowi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penangkapan pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Provinsi Sumut.
Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Efendi (KIR) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra (TOP), melakukan survei offroad di Desa Sipiongot, untuk meninjau proyek jalan.
“TOP kemudian memerintahkan RES (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar) menunjuk KIR sebagai rekanan, atau penyedia,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (28/6/2025).
Asep menyebut adanya perintah yang diduga kuat tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Di mana, proyek jalan yang hendak dikerjakan itu, nilainya mencapai Rp157,8 miliar. Selanjutnya, RES menghubungi KIR untuk menindaklanjuti perintah tersebut.
“KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD, untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog,” ujar Asep.
Kemudian, penawaran KIR lewat e-katalog atas proyek infrastruktur itu, dimenangkan. Direktur PT RN, M Rayhan Dalumasi Pilang (RAY) juga kecipratan proyek tersebut.
Atas kemenangan itu, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES dengan cara transfer. “Selain itu, diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP, dari KIR dan RAY melalui perantara,” kata Asep.
Selanjutnya, OTT kedua terkait dengan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Penangkapan terjadi saat PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL) ditugaskan mengendalikan pengadaan dan proyek.
Di mana, KIR dan RAY terlibat dalam korupsi pengadaan proyek itu. Setidaknya, keduanya mendapatkan empat proyek untuk dikerjakan perusahannya.
Keempat proyek tersebut adalah preventif Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-SP Pal XI Tahun 2024, preverensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2024, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, serta preverensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2025.
Atas penangkapan ini, HEL diduga menerima uang Rp120 juta dari KIR dan RAY. Dana tersebut diterima HEL pada Maret 2024 hingga Juni 2025.
“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, Kadis PUPR Sumut, TOP dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut. Untuk kasus ini terang benderang, Asep mengatakan, penyidik KPK bisa saja memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika diperlukan.
Sangat penting memanggil Bobby guna membongkar aliran dana korupsi PUPR Sumut. Saat OTT, penyidik KPK menyita Rp231 juta sebagai barang bukti.