SulselNews

KPU Sulsel Catat 5 Orang Daftar Calon Kepala Daerah di Sulawesi Selatan dengan Jalur Perseorangan

INILAHSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat bahwa dari 24 KPU kabupaten/kota di provinsi tersebut, lima di antaranya telah menerima penyerahan berkas syarat dukungan dari pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024.

Menurut Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, kelima KPU kabupaten yang telah menerima tim dari pasangan calon untuk penyerahan dukungan minimal adalah Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang.

“Untuk 24 kabupaten/kota, informasi terakhir kita dapatkan ada lima KPU kabupaten yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten itu adalah Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:  MA tak Bisa Diharapkan Perbaiki Dunia Peradilan, Perkuat KY dan Minta KPK Awasi Suap!

Lebih lanjut Adiwijaya menjelaskan bahwa, KPU di kelima kabupaten tersebut akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas syarat dukungan mulai tanggal 13 hingga 29 Mei 2024, sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 532.

Pasangan calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan dan telah menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan KTP elektronik adalah Muh Amin Yakob-Muhammad Nur Arfah di Kabupaten Takalar, Abdul Rahman Masriat-Daeng Maroa di Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Bustan-H. Untung Pawettoi di Kabupaten Pinrang, dan Jahidin-Safri di Kabupaten Jeneponto.

Sementara itu, di Kabupaten Wajo, terdapat dua pasangan calon perseorangan, yaitu Andi Fadilah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Hj. Herni Jalil.

Baca Juga:  Temui Emir Qatar, Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU di Doha

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal, menjelaskan hasil pengawasan terhadap lima kabupaten tersebut.
Menurutnya, dari kabupaten yang disebutkan, hanya di Kabupaten Pinrang dan Kepulauan Selayar pasangan calon memenuhi syarat dukungan minimal berupa KTP elektronik sesuai yang diisyaratkan oleh KPU.

Namun demikian, Adnan menyebutkan bahwa meskipun syarat dukungan terkumpul, dokumen tersebut masih memerlukan input data dalam waktu 3×24 jam.

Di Kabupaten Wajo, dari dua pasangan calon perseorangan, hanya satu pasangan yang berhasil mengumpulkan syarat dukungan, sementara pasangan lainnya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPU setempat.

Di Kabupaten Jeneponto dan Takalar, berkas dukungan pasangan calon dikembalikan karena tidak memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Baca Juga:  Sambut Baik Thudong 2025, DPRD Jakarta: Momentum Pamerkan Toleransi

Adnan menekankan bahwa minat bakal calon jalur perseorangan dalam lima kabupaten tersebut menjadi fokus pengawasan Bawaslu, terutama pada tahapan penyerahan syarat dukungan berupa KTP elektronik yang berlangsung hingga 29 Mei 2024.

Menurutnya, pengawasan pada tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua syarat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu, demi mencegah potensi kesalahan dan memastikan proses demokrasi pilkada yang transparan dan adil.

“Kami selalu menekankan pengawasan pada tahapan ini, baik KPU maupun bakal calon untuk memastikan syarat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu demi mencegah potensi kesalahan. Ini juga menjadi hal penting dalam pengawasan serta proses demokrasi pilkada yang transparan dan adil,” tandasnya.

Back to top button