KPU Pastikan PKPU Pilkada Terbit Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pihaknya bakal merevisi Peraturan KPU (KPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan hal itu sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Nantinya, PKPU itu bakal siap digunakan pada masa pendaftaran selama lima hari mendatang.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga didalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Afif dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Bentuk revisi itu akan dilakukan dengan melakukan konsultasi bersama Komisi II DPR yang akan dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah yang dilakukan.
Rencana konsultasi dengan Komisi II DPR itu, yang merupakan prosedur untuk menindaklanjuti putusan MK akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” jelas Afif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya memutuskan untuk melaksanakan Pilkada serentak 2024 dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Dasco tegaskan pihaknya tidak akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas lebih lanjut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu dekat.
Pasalnya rapat paripurna pada umumnya diagendakan pada hari Selasa dan Kamis, sedangkan pada 27 Agustus Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk pasangan calon yang akan maju di Pilkada serentak 2024.