Sulsel

KPU Makassar Sebut Bawaslu Harus Memahami Utuh PKPU

Terkait APK Bertebaran di Titik Terlarang

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Dimana sejumlah APK masih bertebaran di jalan-jalan yang seharusnya bebas APK.

APK tersebut seperti terlihat di jalan Bawakaraeng, jalan RA Kartini dan beberapa titik jalan lainnya.

Terkait keberadaan APK tersebut, KPU Makassar menyebut kapasitas mereka sesuai Pasal PKPU No. 15 tahun 2023 hanya sebatas penentuan titik APK.

“Wewenang kami di pasal ini sampai pada fasilitasi penentuan lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Pemda kita keluarkan SK terkait dengan 12 jalan yang dilarang,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Selasa (19/12/2023).

Terkait keberadaan APK tersebut, Endang menyebut Bawaslu perlu memahami dengan baik apa yang tertuang dalam PKPU.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

“Penentuan lokasi dan larangan kampanye adalah dua hal yang diatur berbeda dalam PKPU. Bawaslu harus memahami utuh PKPU jangan parsial-parsial,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU Makassar mengeluarkan Surat Keputusan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Balaikota
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi
11. Jalan Urip Sumiharjo
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani

“Adapun lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut adalah Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Sementara untuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik dan daring kata Endang baru akan dimulai 21 Januari 2024.

“Maksimal 20 akun setiap peserta pemilu dan itu didaftarkan pada KPU,” tambahnya.

Endang menyebut kampanye Pemilu yang dimulai 28 November 2023 menggunakan metode Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial dan debat capres-cawapres.

“Jika ada yang melanggar, Bawaslu bisa ambil tindakan,” sebut Endang.

Back to top button