Ini Tempat Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye yang Dibolehkan KPU Makassar
Jika Melanggar Akan Ditindak Bawaslu

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – KPU Makassar mengeluarkan Surat Keputusan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Balaikota
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi
11. Jalan Urip Sumiharjo
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani
“Adapun lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut adalah Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari pada Senin (27/11/2023).
Sementara untuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik dan daring kata Endang baru akan dimulai 21 Januari 2024.
“Maksimal 20 akun setiap peserta pemilu dan itu didaftarkan pada KPU,” tambahnya.
Endang menyebut kampanye Pemilu yang dimulai 28 November 2023 menggunakan metode Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial dan debat capres-cawapres.
“Jika ada yang melanggar, Bawaslu bisa ambil tindakan,” sebut Endang.