Sulsel

KPU dan Bawaslu Sebut Jalan Sehat Capres di Makassar Bukan Kampanye

Menurut Dia Penyelenggara Pemilu Itu Kegiatan Tersebut Hanya Sosialisasi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut kegiatan jalan sehat yang bakal digelar oleh simpatisan dua pasang calon presiden yakni Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud di Makassar pada 25 dan 26 November 2023 tidak termasuk dalam kategori kampanye.

Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan bahwa meski kegiatan tersebut menghadirkan massa dalam jumlah yang sangat banyak kegiatan jalan sehat tersebut hanya digolongkan dalam salah satu bentuk sosialisasi kandidat.

“Saat ini baru sosialisasi pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye di luar dari pada rapat umum dengan kampanye media,” kata Hasruddin Husain di Makassar, Rabu (22/11/2023) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur di dalamnya.

“Di situ jelas dinyatakan bahwa peserta Pemilu bisa melakukan sosialisasi yang penting tidak ada ajakan, tidak ada dalam bentuk mengajak misalnya,” tutur Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel ini.

Dalam tahapan Pemilu 2024, telah diatur untuk masa tahapan kampanye baru bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye akbar di mulai 21 Januari-10 Februari 2024 bersamaan dengan kampanye media massa.

“Untuk tanggal 28 November itu bukan rapat umum. Rapat umum itu kampanye akbar, yang ada dalam bentuk pertemuan terbuka dan pertemuan lain,” katanya.

Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik menyatakan kegiatan jalan sehat yang dilaksanakan para relawan capres dan cawapres tidak masuk kampanye tapi lebih kepada sosialisasi. Karena, masa kampanye nanti dimulai 28 November 2024 sampai 10 Februari 2024.

“Sekarang adalah masa sosialisasi, belum memasuki masa kampanye. Sebelum memasuki masa kampanye, peserta pemilu punya hak untuk bersosialisasi, namun dalam giat sosialisasi tersebut belum diperbolehkan melakukan kampanye,” paparnya.

Terkait dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan peserta Pemilu, Capres, Cawapres, Partai Politik dan Calon Legislatif dalam bentuk kegiatan, pihaknya tentu tetap melakukan pengawasan.

“Bawaslu sesuai dengan tugasnya, tentu akan melakukan pengawasan. Pertama, kami telah melakukan imbauan kepada panitia pelaksana kegiatan tersebut agar giat yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Bawaslu setempat akan melakukan pengawasan secara langsung, yakni turun ke lapangan melakukan pengawasan,” kata Malik menekankan.

Dari informasi yang diperoleh, pengumpulan massa dengan modus pelaksanaan jalan sehat akan dilaksanakan dua Capres dan Cawapres. Agenda pada Sabtu 25 November 2023, jalan santai dinamai satu putaran akan di hadiri Calon Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka dengan hadiah menjanjikan pesertanya dilaksanakan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Selanjutnya, pada Minggu 26 November, jalan santai bertajuk perjuangan juga akan dihadiri Calon Presiden Ganjar Pranowo dengan mengambil lokasi yang sama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan hadiah menjanjikan pesertanya.

Back to top button