KPPU Selidiki Dugaan Permainan dalam Tender Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 2

Proyek pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Batang-Cirebon-Kandang Haur) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diduga sarat permainan.
Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan persekongkolan tender proyek konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2 yang berskema multiyears hingga 2026.
“Salah satunya sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu bentuk nyata tindakan KPPU atas komitmen tersebut,” jelas M Fanshurullah Asa, Ketua KPUD, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Penyelidikan KPPU dilakukan seiring ditemukannya satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Persaingan Usaha). Investigator KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran guna memperoleh minimal dua jenis alat bukti yang cukup.
Sebagai informasi, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, mengumumkan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (“Cisem 2”) pada 23 April 2024. Nilai pagu tendernya nyaris Rp3 triliun, tepatnya Rp2.989.230.180.278.
Pekerjaan proyeknya antara lain, pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi dibangun untuk menyalurkan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi Cisem 2 ini, dimenangkan KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, sebagaimana pengumuman 14 Juli 2024.
Tak seberapa lama, KPPU menerima laporan publik yang membeberkan dugaan persekongkolan dalam tendernya. Hal itulah yang mendorong KPPU melakukan penyelidikan awal.
Penyelidikan awal tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan identitas terlapor, kompetensi absolut, kejelasan dan uraian dugaan pelanggaran, dan kelengkapan alat bukti.
Pada Rapat yang digelar 4 September 2024, KPPU menilai sudah cukup bukti awal untuk dilakukannya penyelidikan atas dugaan tersebut.
Tindakan ini merupakan bagian dari output atau hasil pengawasan atas sektor-sektor strategis yang menjadi fokus KPPU.