KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Jaksa Wawan.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Selain perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.