News

KPK Titip Rawat Mobil Mercedes Benz Milik RK ke Bengkel di Jabar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penitipan perawatan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), yang menjadi barang sitaan. Kendaraan tersebut saat ini berada di sebuah bengkel di wilayah Jawa Barat.

“Informasi yang saya dapatkan, untuk mobil tersebut sementara dititiprawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Tessa menjelaskan bahwa tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pihak bengkel.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa setelah proses perbaikan selesai, mobil tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

“Tentu dari kita punya pengelola barang bukti, mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya. Dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan,” jelasnya.

Baca Juga:  Momen Hardiknas, Pramono Kembali Serahkan 371 Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

Tessa belum dapat mengungkapkan secara spesifik identitas maupun lokasi bengkel tempat mobil tersebut diperbaiki. Namun, ia memastikan bahwa bengkel itu berada di wilayah Jawa Barat. “Saya belum terinfo, yang pasti di Jawa Barat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, asal usul motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss serta mobil Mercedes Benz yang disita dan diduga milik Ridwan Kamil masih menjadi misteri. Untuk mendalami hal tersebut, penyidik berencana mengkonfirmasi langsung kepada Ridwan Kamil saat pemanggilan nanti.

“Konfirmasi terhadap kegiatan penyitaan, penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik, ya kemudian ada beberapa keterangan pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Sayangnya, Setyo belum memastikan kapan penyidik akan memanggil Ridwan Kamil. Namun, ia menegaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. “Ya nanti dalam pemeriksaan beliau sebagai saksi, ya nanti waktunya pasti akan dipanggil,” ucap Setyo.

Baca Juga:  Prabowo Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Panutan

Kedua kendaraan tersebut dipertanyakan asal-usulnya karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terlebih lagi, surat kepemilikan moge Royal Enfield bukan atas nama Ridwan Kamil, sementara kepemilikan mobil Mercedes Benz belum diketahui.

“Moge-nya yang jelas bukan atas nama dia (RK) ya. Cuma atas nama siapanya ini saya masih belum dapat info. Itu sudah pasti bukan atas nama dia. Tapi kalau yang Mercy belum ketahuan nih atas nama siapa,” ujar Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).

KPK telah menyita 26 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Di antaranya adalah moge Royal Enfield Classic 500 Limited Edition warna hitam gloss serta mobil Mercedes Benz yang disebut milik Ridwan Kamil.

Selain itu, KPK juga menyita empat kendaraan dari rumah tersangka kasus dana iklan BJB di Jakarta dan Cirebon. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025. “Empat jenis kendaraan tersebut bermerk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, dan Yamaha XMAX (motor),” jelas Tessa.

Baca Juga:  Pramono Kejar Pelaku Pencurian Ratusan Pelat Besi Kolong Tol Plumpang-Pluit

Untuk diketahui, hingga 27 Februari 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di PT BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.

Back to top button