News

KPK Timbang-timbang Periksa Agen TKA di Kasus Pemerasan Ditjen Binapenta Kemnaker


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil agen pengurusan tenaga kerja asing (TKA) untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

“Kami lihat nanti kebutuhannya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pemanggilan agen pengurusan TKA tersebut akan mempertimbangkan hasil pendalaman maupun dokumen yang disita dari kegiatan penggeledahan pada hari Selasa (27/5).

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (27/5), menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA, yakni PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan yang Catut Nama Taspen

Dari penggeledahan di PT DU, penyidik KPK menemukan dan menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.

Sementara itu, penyidik KPK menemukan dan menyita data elektronik terkait dengan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker usai menggeledah PT LIS.

KPK mulanya menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. Kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Baca Juga:  Telisik Kasus LPEI, Politikus PDIP Dicecar KPK terkait Pencabutan IUP PT SMJL

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
 

Back to top button