Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang senilai Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Ia disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami siapa pihak yang diduga memberikan uang kepada Topan serta ke mana saja uang itu akan disalurkan.
“Tentunya semua akan didalami baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan ke mana dan KPK masih akan terus menelusuri,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Budi menambahkan, tidak hanya uang yang ditemukan di rumah Topan, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang turut menjadi sasaran penggeledahan. Aliran uang akan terus ditelusuri berdasarkan barang bukti yang disita dan dianalisis lebih lanjut.
“Akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya sehingga KPK masih akan terus melakukan penggeledahan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menggeledah rumah milik Topan Obaja Putra Ginting yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Di antaranya, 28 gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack,” ungkap Budi.
Sehari sebelumnya, Selasa (1/7/2025), penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, yang merupakan kantor Topan Obaja Putra Ginting. Sosok Topan sendiri dikenal memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo.
Namun demikian, Budi belum bersedia membeberkan lokasi penggeledahan lain maupun rincian barang bukti lainnya. Ia menegaskan bahwa semua informasi akan disampaikan setelah seluruh proses rampung. “Belum bisa kami sampaikan, nanti kami sampaikan secara detilnya,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain. Lima tersangka yang telah diumumkan antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
KPK menyebut total suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar dan terus dilakukan pendalaman. Namun dalam OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.
Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.