Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik siap memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penegasan ini disampaikan KPK sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai seberapa berani lembaga antirasuah itu memeriksa Bobby dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap siapapun dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dianalisis dan relevan untuk kepentingan penyidikan.
“Tentu KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti semuanya akan didalami dan ditelusuri,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Setelah alat bukti dikaji, KPK membuka peluang untuk meminta keterangan dari Bobby Nasution, apabila dinilai mengetahui konstruksi perkara yang tengah disidik.
“KPK membuka peluang siapapun pihaknya jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dibutuhkan informasi dan keterangannya maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
KPK juga meminta dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan suap proyek jalan tersebut. Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang mengingatkan potensi intervensi mengingat tersangka utama merupakan orang dekat Gubernur Sumut.
“Itulah pentingnya kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam setiap penanganan perkara di KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Budi menambahkan, KPK sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat, khususnya apabila ada dugaan intervensi dalam proses penyidikan.
“Kami sangat terbuka terhadap setiap informasi yang masyarakat ketahui bisa disampaikan kepada KPK untuk membantu proses penanganan ini,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil penyidik KPK terkait kasus yang menyeret orang kepercayaannya, Topan Obaja Putra Ginting.
“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Dia juga tidak keberatan jika aliran dana dalam proyek tersebut ditelusuri KPK. Bobby menegaskan bahwa semua pihak di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan jika memang ada aliran dana yang masuk.
“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” ujar menantu Presiden ke-7 RI itu.
Bobby memastikan proyek perbaikan jalan yang menjadi objek perkara tetap akan dilanjutkan. Ia menyebut proyek tersebut belum dimulai, sehingga memungkinkan untuk dimulai kembali dari awal.
“Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal,” ujarnya.
“Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya,” tuturnya.
Terkait kabar penyegelan ruang kerjanya oleh KPK, Bobby mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak tahu ya, saya belum masuk ke ruangan, nanti saya lihat ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lainnya.
Lima tersangka yang telah diumumkan antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
KPK menyebut total dugaan suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar dan proses pendalaman masih berlangsung. Namun, saat OTT dilakukan, penyidik hanya mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan pengaturan tersebut.
Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.