KPK Sita 6 Unit Apartemen Eks Dirut PT Taspen Senilai Rp20 M dan Uang Tunai Rp100 Juta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK) serta pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Salah satu aset yang disita adalah 6 unit apartemen senilai Rp20 miliar milik Antonius Kosasih di Tangerang Selatan (Tangsel).
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 (enam) unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Selain itu, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp100 juta dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari hasil penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jabodetabek dari pihak terkait perkara ini. Adapun lokasi yang digeledah meliputi dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa pihaknya juga menyita dokumen-dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen, yaitu Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, saat PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.
Pada Januari 2019, setelah ANSK diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakannya adalah mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mewajibkan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan). Akibat investasi ini, negara dirugikan sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar.
Sementara itu, sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, antara lain, PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sebesar Rp2,2 miliar, PT PS (Pacific Sekuritas) sebesar Rp102 juta, PT SM (Sinar Mas) sebesar Rp44 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memulihkan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga akan mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penetapan tersangka korporasi.