KPK Sita 3 Aset di Jatim Senilai Rp9 Miliar terkait Kasus Suap Pokmas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur senilai Rp9 miliar atas kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakanpenyitaan dilakukan sejak tanggal 12–15 Mei 2025 di beberapa wilayah di antaranya Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Banyuwangi.
“Penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Banyuwangi,” ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut. Karena itu penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 akan ditahan oleh penyidik. Termasuk di antaranya adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Anwar Sadad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Fitroh menyebut bahwa penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alat bukti sebelum melakukan penahanan.
“Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dulu oleh penyidik,” kata Fitroh kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, analisis dilakukan terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan dari penggeledahan terkait kasus suap Pokmas di Jawa Timur. Dalam penggeledahan di tujuh lokasi pekan lalu, penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Dan yang pasti kan sudah ada beberapa tersangka dan ini tentu terus dikembangkan, semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hari penggeledahan,” ucapnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan nilai anggaran yang sangat besar, yakni mencapai triliunan rupiah, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Menurut Asep, dana hibah tersebut berkisar antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari kelompok masyarakat kepada DPRD Jatim. Kompleksitas kasus ini menyebabkan proses penyidikan memakan waktu yang cukup panjang.
Dana hibah itu kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat dengan nominal sekitar Rp200 juta per kelompok, untuk proyek-proyek yang diduga fiktif.
Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam proses pencairan dana hibah. Koordinator kelompok masyarakat disebut memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.
Berikut daftar 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah Pokmas APBD Jatim:
1. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
2. Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
5. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
6. Hasanuddin (swasta)
7. Mahhud (anggota DPRD)
8. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
9. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
10. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
11. Sukar (Kepala Desa)
12. R.A. Wahid Ruslan (swasta)
13. Ahmad Heriyadi (swasta)
14. Jodi Pradana Putra (swasta)
15. Ahmad Jailani (swasta)
16. Mashudi (swasta)
17. A. Royan (swasta)
18. Wawan Kristiawan (swasta)
19. Ahmad Affandy (swasta)
20. M. Fathullah (swasta)
21. Achmad Yahya M. (guru)