KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp40,5 miliar kepada kas negara pada Selasa (27/8/2024) lalu hasil dari kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan uang puluhan miliar tersebut merupakan hasil rampasan dari Rafael Alun terpidana dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29,9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 Juta,” kata Tessa kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2024).
Pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) merupakan salah satu strategi KPK dalam memberikan efek jera tambahan bagi terpidana korupsi selain dari pemidanaan badan.
“Dengan uang yang telah dirampas dari terpidana korupsi dan dikembalikan ke kas negara, maka uang tersebut dapat digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara.
Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.