News

KPK Sebut Ada Satu Pejabat Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Orangnya?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu pejabat dari 124 jajaran Kabinet Merah Putih memiliki harta kekayaan terbesar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp5,4 triliun.

Pejabat tersebut termasuk dalam 58 pejabat kategori khusus, yaitu mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

“Yang khusus yang baru diangkat Rp5,4 triliun yang saya lihat angka sementaranya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, pejabat kategori reguler yaitu mereka yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebelumnya dengan harta kekayaan tertinggi tercatat mencapai Rp2,6 triliun. Rata-rata harta kekayaan pejabat reguler adalah Rp187 miliar, sedangkan rata-rata pejabat kategori khusus lebih tinggi, yaitu Rp227 miliar.

Baca Juga:  Naskah UU TNI Sudah di Meja Prabowo, Tinggal Ditandatangani

“Paling tinggi dari yang reguler yang dulu Rp2,6 triliun hartanya,” ungkap Pahala.

“Rata-rata yang reguler itu sekitar Rp187 miliar lah, yang 65 orang dulu yang pernah masukin LHKPN, rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus relatif lebih tinggi, rata-rata harta per orang dari LHKPN khusus ini Rp227 M,” tambahnya.

Pahala belum merinci nama-nama pejabat dengan LHKPN tertinggi tersebut. Dia memastikan bahwa seluruh data LHKPN akan segera diumumkan.

“Kita pastikan seminggu dua minggu akan selesai semua diumumkan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mencatat bahwa 123 dari 124 jajaran pejabat Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN hingga Selasa (21/1/2025), sesuai batas waktu pelaporan tiga bulan setelah pelantikan.

Baca Juga:  Israel Mulai Melakukan Penerbangan Deportasi untuk Membersihkan Etnis di Gaza

“Berdasarkan data yang kami himpun pada pagi hari ini, Selasa (21/1), seluruhnya atau sejumlah 123 Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu 21 Januari 2025 telah menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Pahala Nainggolan.

Namun, terdapat satu staf khusus yang belum melaporkan LHKPN karena baru dilantik pada 6 Desember 2024. Oleh karena itu, batas akhir pelaporan untuk staf khusus tersebut adalah 6 Maret 2025.

“Belum lapor satu stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” kata Pahala.

Pahala menjelaskan, dari 123 pejabat yang telah melapor, terdapat dua kategori pelapor. Pertama, kategori reguler sebanyak 65 orang, yaitu mereka yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebelumnya. Kedua, kategori khusus sebanyak 58 orang, yaitu mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:  Beri Peringatan Soal Tarif Baru Trump, IMF: Ekonomi Dunia Bisa Terancam

Back to top button