News

KPK Punya Bukti Kuat Jadikan Anak Buah Hasto Tersangka, Kalau Keberatan Ajukan Saja Praperadilan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Advokat PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah, yang mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dalam konstruksi perkara, Donny Tri diduga berperan membantu Hasto Kristiyanto dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

“KPK punya cukup bukti menjadikan yang bersangkutan (Donny) sebagai tersangka,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Fitroh menambahkan, apabila Donny merasa keberatan dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, ia dipersilakan mengajukan gugatan praperadilan. KPK siap menghadapi langkah hukum tersebut.

“Persoalan keberatan tentu sudah ada ruang untuk itu melalui praperadilan,” ujarnya.

Pengacara PDIP Salahkan KPU

Sebelumnya, Donny Tri Istiqomah mengaku heran atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait pelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga:  Mantan Anggota KPU Hasyim Asyari akan Dihadirkan di Sidang Kasus Hasto Hari Ini

Donny menjelaskan bahwa perannya sebatas sebagai advokat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap keputusan KPU terkait PAW. Gugatan ini didasari adanya celah hukum setelah Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 digelar. Menurut Donny, partai politik memiliki hak untuk menentukan pengganti Kiemas yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu tersebut.

“Peraturan KPU Pasal 54 dan 55 inilah yang kami uji ke MA. Yang kami uji sebenarnya adalah mengenai kekosongan hukum yang dijawab oleh KPU, yaitu suara caleg yang meninggal dunia otomatis menjadi suara partai,” ujar Donny melalui keterangan di akun YouTube pribadinya, @TheDonnyTri, Senin (30/12/2024).

Donny juga mengkritik KPU yang tidak menerima Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas dalam PAW dan tetap memilih Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua pada Pileg Dapil Sumsel. Padahal, menurutnya, putusan MA sudah menyatakan bahwa partai berhak menentukan PAW, bukan KPU.

Baca Juga:  Senioritas Profesi Kedokteran Dibiarkan Mengakar, Sistem Pendidikan Mesti Dievaluasi

“Persoalan muncul ketika putusan MA yang saya bawa ke sidang pleno KPU dalam agenda rekapitulasi perhitungan suara ditolak dengan alasan adanya perbedaan tafsir. Padahal, saya mewakili partai sudah menjelaskan bahwa putusan MA ini berlaku serta-merta,” ungkapnya.

Donny menambahkan, jika KPU mengikuti putusan MA, kasus dugaan suap ini tidak perlu terjadi. Meski demikian, ia menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya tetap menghargai KPK untuk terus melakukan penyidikan. Sebagai salah satu kuasa hukum DPP Partai yang bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini, saya menghormati dan akan tetap patuh serta mendukung penuh proses ini,” jelas Donny.

Hasto Ditetapkan KPK Tersangka

Pada Selasa (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  Konsultan KJPP MBPRU Dicecar KPK terkait Rekayasa Uji Tuntas 53 Kapal PT Jembatan Nusantara

Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Donny diduga turut membantu dalam proses pemberian suap tersebut.

Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, Hasto disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, Donny Tri Istiqomah, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung pada Januari 2020.
 

Back to top button