News

KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi Putusan Banding Eks Direktur Alsintan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta.

Pasalnya, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis Hatta empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan badan.

Sedangkan, dalam tuntutan Jaksa KPK, Hatta dituntut enam tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Merespon hal itu, Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, Jaksa Penuntut KPK masih menunggu salinan lengkap putusan banding dari Majelis Hakim PT.

“Pertama Jaksa Penuntut Umum KPK sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan masih menunggu putusan lengkapnya,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:  Pungli di Pantai Carita, DR Kantongi Rp400 Ribu Dalam Waktu 3 Hari

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, apabila salinan lengkap putusan banding telah diterima akan dipelajari jaksa penuntut KPK dan diserahkan kepada Pimpinan lembaga antirasuah.

Nantinya, melalui rapat pimpinan, KPK bakal menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan kasasi atau tidak terkait vonis Hatta di tingkat banding.

“Dilaporin kepada pimpinan untuk menentukan sikap, apakah ada hal-hal yang memang diperlukan untuk melakukan kasasi terkait putusan banding,” ucapnya.

Sebelumnya dalam putusan banding, Majelis Hakim PT hanya  memperberat hukuman eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam putusan banding, SYL divonis tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan badan. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan USD30 ribu (Rp490,2 juta) dengan total Rp44.762.197.204 (Rp 44,7 miliar).

Baca Juga:  Terjaring OTT, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Bakal Segera Disidang

Sedangkan, Kasdi divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan badan.

 

Back to top button