Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa pihak pemberi gratifikasi kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Para pemberi gratifikasi initentu akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dia menjelaskan, langkah pemeriksaan terhadap pihak pemberi gratifikasi ini merupakan rangkaian setelah penyidik KPK menyematkan status tersangka kepada Rafael.
Lebih jauh, selain pihak pemberi gratifikasi, KPK juga membuka peluang memanggil istri Rafael Alun untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut, dan kita merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu kita akan mintai keterangan,” ujarnya.
Diketahui, KPK memprediksi Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama periode 2011-2023. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik. Salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Atas dasar itu, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak yang dipertanggungjawabkan secara hukum.
Imbas Kasus Penganiayaan
Sosok Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Davidmerupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon. Terkuak, mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial. Hal ini berimbas pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael pun dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat itu berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafae. Pemecatan ini merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.