SulselNews

KPK Menggeledah Rumah Terdakwa Kasus Korupsi Kementan Muhammad Hatta di Parepare

INILAHSULSEL.COM – Pada hari Minggu (19/5/2024), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, yang terletak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

MH merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Betul, ada kegiatan penggeledahan yang masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (19/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa rumah yang digeledah berada di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Selama beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK sedang melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga:  Menghadap ke Prabowo, Gus Ipul Lapor Penyaluran Bansos Capai 80 Persen

Terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta.

Mereka diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya pada Kamis (16/5) tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.

Baca Juga:  Usai Masuk Barak dan Jam Malam, Kini Gubernur Dedi Larang Guru Berikan PR ke Siswa: Lebih Baik Main Musik

Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.

Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Untuk diketahui, SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  63 Orang Diamankan Usai Judi Kasino Berkedok Lapangan Futsal Digerebek Polda Jabar
Back to top button