Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sedikit petunjuk mengenai keberadaan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang telah disita oleh penyidik.
Saat ini, kendaraan tersebut diamankan sementara di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa motor tersebut nantinya akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur (Jaktim).
“Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi belum dipindahkan ke Rupbasan,” kata Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Namun demikian, Tessa enggan merinci lebih jauh mengenai lokasi spesifik di wilayah hukum Polda Jabar yang dimaksud, apakah berada di lingkungan Polres atau Polsek. Dia hanya menyebut bahwa kendaraan itu berada di wilayah Bandung.
“Masih di Bandung,” ujar Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengangkut motor gede (moge) Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil yang sebelumnya sempat dipinjam pakai. Meski demikian, menurut Tessa, penyidik belum mengungkapkan secara detail lokasi saat ini.
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung sebelumnya telah digeledah oleh KPK pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik masih menganalisis apakah motor tersebut berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Hasil analisis akan disampaikan dalam proses persidangan.
“Saya pikir itu kita tunggu saja dan akan dibuka pada saat persidangan. Kalau memang dugaan itu ada (motor Royal Enfield aliran dana kasus BJB),” ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.
Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.